Putusan PN SURABAYA Nomor 952/Pid .B/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 952/Pid .B/2013/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Burhanuddin A.s, Lamsana Sipayung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa STEPHANIE ANGELINI binti PERRY LUTAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa STEPHANIE ANGELINI binti PERRY LUTAN dari dakwaan tersebut;3. Menyatakan Terdakwa STEPHANIE ANGELINI binti PERRY LUTAN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman dan tanpa hak membawa Psikotropika?;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STEPHANIE ANGELINI binti PERRY LUTAN dengan pidana penjara selama 7(tujuh ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;5. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar supaya terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara;7. Menetapkan barang bukti berupa:- Sebuah tas kombinasi warna merah dan ping, sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya warna merah, daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram dirampas untuk dimusnahkan8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 565 K/PID.SUS/2014
Pertama : 952/Pid.B/2013/PN.SBY
Statistik10930