Putusan PN DENPASAR Nomor 184/Pdt.G/2017/PNDps |
|
Nomor | 184/Pdt.G/2017/PNDps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Pasek |
Hakim Anggota | I Wayan Kawisada, Agus Walujo Tjahjono |
Panitera | I Wayan Karmada.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama I Wayan Kersa pada tanggal 17 Oktober 2000 di Br.Dinas Kerta Budi dengan kedudukan PENGGUGAT sebagai purusa yang telah dicatatkan di Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 901/KINTAMANI/WNI/2008tanggal 17 Oktober 2008, putus karena perceraian berikut segala akibat hukumnya;3. Menyatakan hukum bahwa anak-anak yang bernama:a. ANAK 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT, Laki-laki, Tempat/tanggal lahir : Denpasar, 06-04-2001, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor:3891/Ist/BGL/WNI/2008 tertanggal 17-10-2008 yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli;b. ANAK 2 PENGGUGAT DAN TERGUGAT, Laki-laki, Tempat/tanggal lahir : Denpasar, 04-02-2003, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor:3892/Ist/BGL/WNI/2008 tertanggal 17-10-2008 yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli;c. ANAK 3 PENGGUGAT DAN TERGUGAT, Laki-laki, Tempat/tanggal lahir : Denpasar, 22-11-2008, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor:5171-LT-19122011-0104 tertanggal 22-12-2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar;yangmerupakan anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara Penggugat dan Tergugat berada dalam pengasuhan, pemeliharaan dan pengawasan bersama antara Penggugat dan Tergugat demi kebaikan anak-anak tersebut; 4. Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.101.000.-(satu juta seratus satu ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pdt.G/2017/PNDps.zip
- Download PDF
- 184/Pdt.G/2017/PNDps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 184/Pdt/2017/PT DPS
Pertama : 184/Pdt.G/2017/ PN.Dps
Statistik5817