Putusan PN GIANYAR Nomor 62/ Pdt.G/2017/PN.Gin |
|
Nomor | 62/ Pdt.G/2017/PN.Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I. B. M. Ari Suamba |
Hakim Anggota | Khalid Soroinda ., U Arman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagai karyawan Hotel COMO SHAMBA ESTATE yang tidak membayarkan sebagian dari kewajiban pajak Penggugat, padahal Penggugat telah mengeluarkan uang untuk pembayaran tersebut, merupakan suatu perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan hukum akibat perbuatan melawan hukum Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 519.873.821,- (lima ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp 519.873.821,- (lima ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) kepada Penggugat;5. Menyatakan sita jaminan terhadap terhadap Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 1578 terletak Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, SU tanggal 11-01-2010 No. 631/2010, Luas 150 M2, atas nama I Wayan Sutejo dengan batas-batas Utara Tanah Milik, Timur Tanah milik, Selatan Jalan dan Barat Tanah Milik, sah dan berharga;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 4.777.000,- (empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/_Pdt.G/2017/PN.Gin.zip
- Download PDF
- 62/_Pdt.G/2017/PN.Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 200 / Pdt / 2017 / PT DPS
Kasasi : 2265 K/Pdt/2018
Pertama : 62/Pdt.G/2017/PN.Gin
Statistik12064