Putusan PN PONTIANAK Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Ptk |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2016/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kusno |
Hakim Anggota | Sutarmo, Haryanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSI: --------------------------------------------------------------------------TENTANG PROVISI : ---------------------------------------------------------------------- Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------TENTANG EKSEPSI:--------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; --------------------------------TENTANG POKOK PERKARA:--------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;-----------------------------2. Menyatakan Penggugat dan Para ahli waris Lie Nyoek Hiong adalah sah sebagai satu satunya pihak yang berhak atas obyek sengketa;------3. Menyatakan perbuatan hukum yang mengalihkan hak atas Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 6287 Desa Siantan Hulu Gambar Situasi Nomor 1957 tanggal 6 Juni 1991 yang semula atas nama Syarif Julliantoni menjadi milik terakhir atas nama Tergugat adalah batal atau tidak sah;-----4. Menyatakan Tergugat tidak mempunyai alas hak apapun atas obyek sengnketa, dan tidak berdasar hukum apapun untuk melakukan segala sesuatu yang menyangkut obyek sengketa dengan cara maupun alasan apapun;----------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan perbuatan Tergugat melakukan pemasangan Papan Nama diatas tanah milik Penggugat yang bertuliskan ? Tanah ini milik USMAN BIN IDRIS SHM 6287 seluas : 9430 M2 berdasarkan Putusan Incrah PTUN Pontianak Nomor 15/PTUN.PTK/2004 Jo Penetapan Eksekusi Nomor : 01/PEN-EKS/PTUN.PTK/2015, Dilarang memasuki tanah ini tanpa ijin dapat dikenakan sangsi Hukum Pidana sebagaimana dalam pasal 167 KUHPidana jo pasal 385 KUHPidana? adalah merupakan perbuatan melawan hukum; ------------------------------------------------------------6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut papan nama tersebut setelah putusan ini diucapkan ---------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;---------------------------DALAM REKONVENSI:------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;-DALAM KONVENSI dan REKONVENSI:-------------------------------------------- Menghukum Tergugat Konvenspi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 1.016.000- (Satu juta enam belas ribu rupiah);--------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2016/PN Ptk
Kasasi : 152 K/PDT/2018
Banding : 33/PDT/2017/PT KALBAR.
Statistik14718