- Menyatakan Terdakwa AMRIADI Als UCOK Bin AMRAN (Alm), tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) gram???, sebagaimana dalam dakwaan alternative Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMRIADI Als UCOK Bin AMRAN (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 02 (dua) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat bersih 9,48 (Sembilan koma empat puluh delapan) gram dengan rincian :
- Barang bukti narkotika jenis sabu yang disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium Balai POM Pekanbaru dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram;
- Barang bukti narkotika jenis sabu yang disisihkan untuk Pengadilan Negeri dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram;
- Barang bukti narkotika jenis sabu yang diserahkan ke Penyidik Polres Pelalawan untuk dimusnahkan dengan berat bersih 9,08 (Sembilan koma nol delapan) gram;
- Barang bukti berupa pembungkus plastic bening klep merah sebanyak 2 (dua) lembar dengan berat bersih 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram.
- 01 (satu) buah kotak plastic merk Cotton Bud;
- 02 (dua) buah sendok yang terbuat dari kertas;
- 05 (lima) bungkus plastic bening;
- 01 (satu) bungkus plastic bening klep merah;
- 01 (satu) buah kaca pirek.
- 01 (satu) unit handphone merk Strawberry warna putih No. Imei: 352887053283697 dan No. Imei: 352887053793695.
Putusan PN PELALAWAN Nomor 302/Pid.Sus/2018/PN Plw |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2018/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melinda Aritonang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/Pid.Sus/2018/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 302/Pid.Sus/2018/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2018/PN Plw
Statistik667