Putusan PN KUPANG Nomor 222/PID.B/2016/PN.Kpg |
|
Nomor | 222/PID.B/2016/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | PENGGELAPAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | - Theodora Usfunan, - Andy Eddy Viyata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa : ERNOS NEPARASI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyewakan tanah dan bangunan milik orang lain ; -----------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ernos Neparasi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ---------3. Memerintahkan melakukan penahanan kepada Terdakwa setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; -------------4. Menyatakan barang bukti yang terdiri atas :---------------------------- Surat Perjanjian sewa tanah sebanyak 2 (dua) lembar antara Ernos Neparasi, SP.AAK dan Eko Holil tanggal 23 Oktober 2012 ; ----------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah, tanggal 23 Oktober 2012 ; --------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah, tanggal 05 November 2012 ; --------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah, tanggal 21 Pebruari 2013 ; --------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah, tanggal 23 Agustus 2013 ; --------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah, tanggal 15 September 2013 ; --------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah, tanggal 24 Oktober2013 ; - 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah , tanggal 23 Desember 2013 ; --------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah untuk warung makan dari tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2017 sejumlah Rp12.000.000.- (dua belas juta rupiah) -------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 15 November 2015; ---------Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara ; ---------5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/PID.B/2016/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 222/PID.B/2016/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PID/2017/PT KPG
Pertama : 222/Pid.B/2016/PN Kpg
Statistik8735