Putusan PN GORONTALO Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2016/PN Gto |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2016/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ade Suherman |
Hakim Anggota | - Sukatma, - Banelaus Naipospos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa IRAN KADIR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;----------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum;------3. Menyatakan Terdakwa IRAN KADIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;--------------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) bulan;-------5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.103.513.600,00 (seratus tiga juta lima ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun;-----------------------------------------------------------6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------------1. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Tahun Anggaran 2015;----------------------------------------------------------------------------------2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05929/SP2D-BANTUAN/12052/2015, tanggal 02 September 2015 beserta lampirannya;-----3. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS), tanggal 02 September 2015;--4. Rekening Koran Kas Pengeluaran Kabupaten Bone Bolango Nomor. Periode 01 September 2015 sampai dengan 30 September 2015 halaman 5 dari 26;---Dikembalikan kepada DPPKAD Kabupaten Bone Bolango;----------------------------5. Dokumen pengajuan dana desa (APBN) 40% tahap I Pemerintahan Desa Mootayu Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango Tahun 2015;--------6. Telaahan Staf Nomor 900/BPM & PEMDES-BB/401/VIII/2015. Tanggal 25 Agustus 2015, kepada Bupati Bone Bolango dari Kepala BPM-PEMDES Kab. Bone Bolango yang ditandatangani oleh Kepala BPM-PEMDES;------------------7. Verifikasi Rencana Penggunaan Dana Desa, Desa Mootayu Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango, tanggal 10 Juli 2015;--------------------------------8. Fotocopy Surat Peryataan tanggungjawab penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I 40 % Nomor : 410/BPM & PEMDES/ VII/2015 an. IRAN KADIR selaku Kepala Desa Mootayu tanggal 10 Juli 2015;------------------------------------9. Fotocopy Pakta Integritas An. IRAN KADIR Kepala Desa Mootayu tanggal 14 Agustus 2015;------------------------------------------------------------------------------------10. Peraturan Desa Mootayu Kec.Bone Raya Kab.Bone Bolango, Nomor: 01 tahun 2015 tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggran 2015, tanggal 27 Juli 2015 beserta lampirannya;----------------------------11. Surat Desa Mootayu Kec. Bone Raya Kab. Bone Bolango Nomor: 140/DM-BR/59/VIII/ Tahun 2015, Perihal Penyampaian Peraturan Desa Tahun 2015 tanggal 10 Agustus 2015;----------------------------------------------------------------------12. Surat BPM PEMDES Nomor: 410/BPM-PEMDES-BB/887/X/2015 perihal Permintaan Bantuan tanggal 19 Oktober 2015;-----------------------------------------13. Dokumen laporan hasil pemeriksaan khusus (LHP-RIKSUS) atas laporan masyarakat terhadap Ayahanda Desa Mootayu Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Bone Bolango Tahun 2015, Nomor: 700/INSPEKT-BB/X/LHP-RIKSUS/99/2015 tanggal 26 Oktober 2015;----------------------------------------------------------------------14. Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 80/KEP/BUP.BB/119/2011, tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Mootayu dan Pengangkatan Kepala Desa Mootayu Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango, tanggal 28 Pebruari 2011;-------------------------------------------------Dikembalikan kepada BPM-PEMDES Kabupaten Bone Bolango;--------------------15. Buku Rekening Kantor Desa Mootayu Nomor Rek. 018.02.11.00574-7. Tahun 2011;------------------------------------------------------------------------------------------------16. Slip penarikan Bank Sulut Cabang Pembantu Suwawa dengan nilai Rp.103.513.600,-(seratus tiga juta lima ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) yang telah divalidasai dan ditanda tangani oleh IRAN KADIR dan ELLY MATAIHU;---------------------------------------------------------------------------------17. Rekening Koran Nomor: 018.02.11.00574-7 Kantor Desa Mootayu An. IRAN KADIR. Periode 01 Januari sampai dengan 20 Nopember 2015, tanggal 20 Nopember 2015;---------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Bank Sulut Cabang Suwawa;--------------------------------------18. Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Desa dan BPD Desa Mootayu tentang peraturan Desa tentang anggaran dan pendapatan desa nomor: 015/DM-BR/75/VIII/2015, 001/BPD-DM-BR/VII/752015. Tanggal 27 Juli 2015;-19. Surat BPD Desa Mootayu Kecamatan Bone Raya Nomor: 09/BPD/Mootayu/BR-BB/X/2015, perihal Laporan Kinerja Kepala Desa Mootayu yang Meninggalkan Tugas, tanggal 22 Oktober 2015;--------------------20. Surat Kantor Camat Bone Raya Kabupaten Bone Bolango Nomor: 090/BR-BB/186/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015, Pokok, Pemberitahuan;-----------------21. Surat permohonan penonaktifan Kepala Desa Mootayu Nomor: 06/BPD/Mootayu/BR-BB/X/2015, tanggal 19 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh SELFI GOE TOMAILI dan AGUSTINA D. BIYA selaku Sekretaris BPD, beserta lampiranya;---------------------------------------------------------------------22. Fotocopy D4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA), Desa Mootayu Kecamatan Bone Raya Kab. Bone Bolango Tahun 2015 s/d 2017;------------------------------------------------------------------------------------23. Surat Kec. Bone Raya Nomor: 005/BR-BB/183/X/2015 perihal permintaan bantuan pemeriksaan khusus tanggal 19 Oktober 2015;------------------------------24. Surat Kec. Bone Raya Nomor: 005/BR-BB/184/X/2015 Perihal Undangan tanggal 20 Oktober 2015;----------------------------------------------------------------------25. Surat Kantor Kec. Bone Raya Nomor: 005/BR-BB/184/X/2015 Pokok Permohonan Bantuan Menurunkan Tim Pemantau Dana Desa, tanggal 19 Oktober 2015;-------------------------------------------------------------------------------------26. Surat Kantor Kec. Bone Raya Nomor: 005/BR-BB/184/X/2015 Perihal Undangan, tanggal 20 Oktober 2015;------------------------------------------------------27. Surat BPD Desa Mootayu Nomor: 04/BPD/MOOTAYU/BR-BB/X/2015 perihal undangan tanggal 17 Oktober 2015;--------------------------------------------------------28. Surat BPD Desa Mootayu Nomor: 01/BPD/MOOTAYU/BR-BB/X/2015 perihal undangan tanggal 13 Oktober 2015;--------------------------------------------------------29. Surat Keputusan Camat Bone Raya Nomor: 05 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kecamatan Bone Raya Tahun 2015 tanggal 1 April 2015;-----------------------------------------------------------------------------------------30. Surat Keterangan No.471/DM-BR/BB/26/III/2016 tanggal 16 Maret 2016;-------31. Laporan realisasi penggunaan dana desa tahap I, II & III TA.2015 Pemerintah Desa Mootayu Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango, tanggal 16 Maret 2016;----------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Camat Bone Raya;-----------------------------------------------------9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 135 K/PID.SUS/2017
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto
Statistik10723