Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elyta Ras Ginting |
Hakim Anggota | (anggota 2), -lindawati, (anggota 1) -jonni Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MOCH. ARIESWAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00,-(Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5(lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 307.485.000,-(tiga ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4(empat) bulan;6. Menetapkan barang bukti berupa:1) Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 16030/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi dengan Nomor Bilyet Giro : SA 720870 Jumlah Rp. 650.434.600,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah)2) Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 16033/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi dengan Nomor Bilyet Giro : SA 71673 Jumlah Rp. 15.060.700,- (Lima Belas Juta Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah)3) Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07140/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 14 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Hj. HATRIAH dengan Nomor Bilyet Giro : SA 667214 Jumlah Rp. 278.757.703,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Rupiah).4) Fotocopy Legalisir Asli Bilyet Giro Nomor : SA 667213 jumlah Rp. 6.454.637,- (Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).5) Fotocopy Keputusan Bupati Bintan Nomor: 527/XII/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011.6) Fotocopy Peraturan Bupati Bintan Nomor 9 Tahun 2011 tanggal 04 Februari 2011 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban pada setiap tahun anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bintan.7) Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 114/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Marzuki,M.8) Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 115/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Ismail Bulang.9) Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 116/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sumardi.10) Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 117/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sutarno.11) Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 118/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Saputra.12) Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 114/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Marzuki, M.13) Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 115/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Ismail Bulang.14) Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 116/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sumardi.15) Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 117/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sutarno.16) Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 118/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Saputra.17) Fotocopy Owner Estimate Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 tanggal 27 April 2011 yang dibuat oleh Ir. Hendri Suhendri Selaku PPK.18) Fotocopy Estimate Engineering Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 dari CV. Cipta Jasa Consult.19) Fotocopy Laporan Bulan Ke-I sampai Bulan Ke-VII. Pekerjaan Pembuatan Kapal Motor Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011.20) Fotocopy Dokumentasi Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 dari CV. Gurindam Teknik Consultant.21) Kwitansi Invoice Nomor : 1304 untuk pembayaran 375 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima) Bubu (lengkap) dengan Jumlah Rp. 206.250.000,- (Dua Ratus Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 15 Januari 2012.22) Kwitansi Invoice Nomor : 1303 untuk pembayaran 5 (lima) buah kapal 5 GT Lengkap dengan Jumlah Rp. 325.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal 08 Januari 2012.23) Kwitansi dari Multi Jaya untuk pembayaran 10 (sepuluh) box Ikan (100 kg) dengan Jumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 17 Januari 2012.24) Kwitansi dari Multi Jaya untuk pembayaran 125 (Seratus Dua Puluh Lima Set Alat Pancing, 1 (satu) set : 27 Kotak Kail @10, 30 (tiga puluh) gulung tali tangsi, 2 kg Timah @30.000, 30 (tiga puluh) gulungan tangsi dengan jumlah keseluruhan Rp. 39.375.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 17 Januari 2012.25) Kwitansi dari Toko Yanmar Baru untuk pembayaran 5 (lima) unit Garmin GPS + Fish Finder + Maps dengan Jumlah Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) 26) Tanda terima pengambilan barang berupa 30 gulung tangsi kecil, 2 kg timah, 30 gulungan tangsi, 18 kotak pancing, 9 kotak pancing, dan 2 buah fish fender, yang ditandatangani oleh M.Syarif.27) Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ir. Tatang Suwenda dan Ir. Hendri Suhendri;28) 3 (tiga) buah kotak mata pancing berisi masing-masing 10 (sepuluh) mata pancing.29) 10 (sepuluh) gulung tansi atau tali pancing.30) Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 06088/DP/VII2011 Tanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Dra. Hj. Hatriah.31) Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:13730/DP/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi, MM.32) Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 13727/DP/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi, MM.33) Surat Perjanjian Nomor : SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 Tanggal 01 Juli 2011 antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengembangan Sumber Daya Perikanan dengan Penyedia Barang/ Jasa CV. Anugerah Pratama Jln. Kampung Bukit No. 15 Tanjungpinang untuk pekerjaan Pembuatan Kapal Motor 5 GT (5 unit), Pengadaan GPS (5 unit), Pengadaan Pancing Ulur 125 set), Pengadaan Bubu (375 unit), Pengadaan Fibre Box (10 unit) dengan nilai kontrak Rp. 1.067.121.000,- (Satu Miliar Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).34) Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 01/I/DKP/2011 tentang Penunjukan Kembali Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 14 Januari 201135) Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 9/III/DKP/2011 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 08 Maret 201136) Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 903/DKP/SK/2011/23 tentang Penunjukan Nama-nama Kelompok Pengelola Bantuan Sarana Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya (DAK) Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 7 Oktober 2011.37) 1 (satu) bundel Dokumen asli Administrasi Pencairan Dana Pekerjaan Perencanaan;38) 1 (satu) bundel Dokumen asli Administrasi Pencairan Dana Pekerjaan Pengawasan;39) 1 (satu) buah Handphone warna hitam Merk oppo type 300 dengan imei I :865966023666718, Imei 2 : 865966023666700.40) 1 (satu) buah Kartu As Dengan Nomor 0823 8459 234441) 1 (satu) buah kartu XL dengan Nomor 0819 1854 7988Dinyatakan dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ir. Hendri Suhendri;7. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1877 K/Pid.Sus/2016
Banding : 16/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR
Lainnya : 31/PID.SUS-TPK/2015/PN.TPG
Statistik
Statistik
110
25