Putusan PT JAKARTA Nomor 161/Pid/2017/PT DKI |
|
Nomor | 161/Pid/2017/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | Sri Anggarwati Syamsul Bahri Borut |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 18 Mei 2017. No.338/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt. yang dimintakan banding tersebut yang amarnya selengkapnya sebagai berikut;1. Menyatakan terdakwa ALI CHANDRA Als ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3 Menetapkan masa penahanan dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :a. Foto copy dari foto copy Surat tertanggal 10 Oktober 2014 tentang Pencabutan Laporan Pidana Nomor: LP/290/111/2012/PMJ/Res. JB tanggal 6 Maret 2012;b. Foto copy sesuai asli Surat Kesepakatan Perdamaian antara Ali Chandra selaku Pihak Pertama, dengan Tjan Djie Lien dan Djan Budiyakno Chandra selaku Pihak Kedua;c. Foto copy sesuai asli Kwitansi Pembayaran uang Nomor: 01/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014;d. Print Foto tanpa keterangan;e. Foto copy sesuai asli Surat Pernyataan tanggal 15 Februari 2017 Tjan Djie Lien;f. Print Foto tanpa keterangan;g. Print Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor LP : 289/III/2012/ PMJ/RESTRO JAK BAR tanggal 05 Maret 2012 ; Semuanya terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat pertama sebesar Rp 2.000.- ( dua ribu rupiah ) dan untuk tingkat Banding sebesar Rp2.500.- ( dua ribu lima ratus rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid/2017/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 161/Pid/2017/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 338/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt
Banding : 161/Pid/2017/PT DKI
Statistik6326