- Menyatakan Terdakwa Muhammad Sujatmiko bin Susman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Sujatmiko bin Susman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna abu- abu nomor 082247770158
- 1 (satu) buah pipet kaca belum digunakan
- 1 (satu) buah pipet kaca yang sudah digunakan
- 1 (satu) poket shabu berat + 0,26 gram beserta plastiknya setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no.Lab 5618/NNF/2018 tanggal 26 Juni 2018 dan dikembalikan tanpa isi;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih diduga shabu dengan berta timbang 0.29 gram berikut bungkusnya setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan dikembalikan sisa berupa satu kantong plastik berisikan Kristal dengan berat netto 0.025 gram warna putih
- 1 (satu) potong sedotan plastik warna biru;
- 1 (satu) HP lava Type Iris Warna Hitam dengan No.Sim Card 087864509217.
- Uang hasil penjualan shabu Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Putusan PN GRESIK Nomor 344/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Ciptoadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitriah Ade Maya, Br Hakim Anggota Silvya Terry |
Panitera | Panitera Pengganti: Moch. Taufik Indra Pramana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pid.Sus/2018/PN Gsk
Statistik960