- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat dalam perkawinan telah memperoleh harta bersama sebagai berikut:
- 2 (dua) unit Kios di New Makassar Mall;
- 1 (satu) mobil merek Honda HRV, Tiope Mini Bus, Warna Putih, Nomor Polisi DD 8652 FV;
- Emas perhiasan: kalung, Gelang, Cincin dan emas batangan serta cincin berlian;
- Saham Emas pada PT Solid Gold atas nama: Hj. Indira;
- Tabungan Bank BRI Prioritas Rek. 0050-01-002046-56-6 An. Hj. Indira sejumlah Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
- Tabungan Bank Mandiri Rekening: 1520019177787 atas nama: Hj. Indira sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (setengah) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut pada diktum putusan point 2 di atas, dan bilamana tidak dapat dibagi secara natura/riil, maka dijual secara lelang dan hasilnya dibagi dua antara Peggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya
- Menyatakan gugatan Penggugat lainnya, tidak dapat diterima (niet onvanklijk veklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima(niet onvanklijk veklaard) seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.2.716.000,- (dua juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah),-
Putusan PA MAKASSAR Nomor 2238/Pdt.G/2019/PA.Mks |
|
Nomor | 2238/Pdt.G/2019/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Thamrin A. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurhaniah, M.hbr Hakim Anggota H. M. Idris Abdir |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hasna Mohammad Tang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2238/Pdt.G/2019/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 2238/Pdt.G/2019/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 744 K/Ag/2020
Pertama : 2238/Pdt.G/2019/PA.Mks
Statistik11666