- Menyatakan Terdakwa YATRIKA FARADIBA Als RIKA Bin A. ZIKRI GANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah kardus.
- 21 (dua puluh satu) bungkus plastic warna merah yang berisi daun kering diduga narkotika jenis katinona dengan berat masing-masing 2.100 (dua ribu seratus) gram.
- 3 (tiga) bungkus plastic warna merah yang berisi daun kering diduga narkotika kenis Katinona dengan berat masing-masing 2.000 (dua ribu) gram.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna abu-abu.
- 1 (satu) buah paspor an. YATRIKA FARADIBA.
- 1 (satu) buah KTP an. YATRIKA FARADIBA.
- 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 450/Pid.Sus/2018/PN Btm |
|
Nomor | 450/Pid.Sus/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Jasael, Hakim Anggota 1: Redite Ika Septina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa YATRIKA FARADIBA Als RIKA Binti A. ZIKRI. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 450/Pid.Sus/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 450/Pid.Sus/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1370 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 450/Pid.Sus/2018/PN.Btm
Statistik5329