- Menyatakan Terdakwa I Tosan anak dari Paulus dan Terdakwa II Bowo Sugiarto Bin Sarjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dalam menerima dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Tosan anak dari Paulus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan kepada Terdakwa II Bowo Sugiarto Bin Sarjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda kepada Terdakwa I Tosan anak dari Paulus dan Terdakwa II Bowo Sugiarto Bin Sarjono masing-masing sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 19,8724 (sembilan belas koma delapan ribu tujuh ratus dua puluh empat) gram;
- 2 (dua) buah Smartphone Android merk OPPO warna putih;
- 1 (satu) buah Smartphone Android merk SAMSUNG warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merk MITO warna putih;
- 1 (satu) unit R4 jenis Honda Freed warna putih Nomor Polisi B 1523 TFQ warna putih berikut dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan kunci kontak;
Putusan PN KALIANDA Nomor 518/Pid.Sus/2017/PN Kla |
|
Nomor | 518/Pid.Sus/2017/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mashuri Effendie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Andreas Bin Hermanto; 5. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 518/Pid.Sus/2017/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 518/Pid.Sus/2017/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 518/Pid.Sus/2017/PN Kla
Statistik13137