Putusan PN SINGARAJA Nomor 193/Pid.Sus/2014/PN Sgr |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2014/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eka Ratnawidiastuti |
Hakim Anggota | I Putu Pandan Sakti, A.a. Gde Oka Mahardika |
Panitera | Dewa Made Widiadnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I GUSTI BAGUS INDRA BAYU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan pertama.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) potongan pipet warna putih dengan ujung runcing panjang sekira 5 (lima) cm.??? 1 (satu) buah Hand phone merk Nokia warna biru orange. Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- . |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2014/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2014/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1004 K/PID.SUS/2015
Banding : 94/Pid.Sus/2014/PT.DPS
Pertama : 193/Pid.Sus/2014/PN Sgr
Statistik8131