Putusan PN BANDUNG Nomor 645/PID.B/2013/PN.BDG |
|
Nomor | 645/PID.B/2013/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PidanaPenipuan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Aslam Bustaman |
Hakim Anggota | Brahmana, Harry Suptanto |
Panitera | L U K M A N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan terdakwa yang bernama FIRMAN HATORANGAN RANGKUTI bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; Memerintahkan agar barang bukti : 1 (satu) lembar surat perjanjian No. HK.02.03/I-III/01 tanggal 13 Mei 2011 tentang pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI Batang Gadis (6,628 HA) 2.460 HA kabupaten Mandailing Natal, Propinsi SUmetera Utara ; 1 (satu) lembar surat perjanjian No. KU.08.09/I-III/01 TANGGAL 23 Mei 2001 tentang surat perintah mulai kerja (SMPK) ; 1 (satu) lembar surat No. KU.03.01/I-III/01 tanggal 06 Mei 2011 tentang penunjukan pelaksanaan paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI Batang Gadis (6,628 HA) 2.460 HA kabupaten Mandailing Natal, Propinsi SUmetera Utara ; 1 (satu) lembar surat No. PW.03.01/I-III/01 tanggal 19 Mei 2011 tentang berita acara penyerahan lapangan ; 1 (satu) lembar akta kuasa No. 24 tanggal 26 April 2011 yang dibuat oleh Notaris Nurhayati Sampenura ; 1 (satu) lembar foto copy Transfer dari Sirman S ke Firman Hatorangan Rangkuti sebesar Rp. 5.000.000,- ; 1 (satu) lembar foto copy Transfer dari Sirman S ke Firman Hatorangan Rangkuti sebesar Rp. 410.000,- ; 1 (satu) lembar foto copy Transfer dari Sirman S ke Firman Hatorangan Rangkuti sebesar Rp. 30.000.000,- ; 1 (satu) lembar foto copy Transfer dari Sirman S ke Firman Hatorangan Rangkuti sebesar Rp. 15.000.000,- ; 1 (satu) lembar foto copy Transfer dari Sirman S ke Firman Hatorangan Rangkuti sebesar Rp. 150.000.000,- ; 1 (satu) lembar foto copy Transfer dari Sirman S ke Firman Hatorangan Rangkuti sebesar Rp. 315.000,- ; 1 (satu) lembar foto copy Transfer dari Sirman S ke Firman Hatorangan Rangkuti sebesar Rp. 250.000.000,- ; 1 (satu) lembar foto copy Transfer dari Sirman S ke Firman Hatorangan Rangkuti sebesar Rp. 65.000.000,- ; 1 (satu) lembar foto copy Transfer dari Sirman S ke Firman Hatorangan Rangkuti sebesar Rp. 60.000.000,- ; dikembalikan pada saksi korban Ir. Sirman SSilitonga sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) cap instansi Kementrian PU, Dirjen SDA, SNVT Pelaksanaan Pengelolaan SDA Sumatera Utara, Irigasi III, Balai Wilayah Sungai Sumatera II dirampas untuk dimusnahkan6. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 645/PID.B/2013/PN.BDG
Statistik251