Putusan PT GORONTALO Nomor 6/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO |
|
Nomor | 6/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muefri |
Hakim Anggota | Mh 2. Anak Agung Ayu Putu Oka Dewi Iriani, 1. Bambang Sasmito |
Panitera | Sri Chandra Sutianti Ottoluwa |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 40/Pid-Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 11 April 2019 yang dimohonkan banding sekedar mengenai penjatuhan pidana tambahan membayar uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Hj. Iyam Razak, S.AP. alias Iyam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Berlanjut?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.150.000.000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa Hj. Iyam Razak, S.Ap. alias Iyam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.454.327.855,00,- (empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, jika Terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan; Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 11 April 2019 selebihnya; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang di Tingkat Banding sejumlah Rp.10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2468 K/Pid.Sus/2019
Banding : 6/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO
Statistik12553