Putusan PT JAKARTA Nomor 762/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 762/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | Hanizah Ibrahim Mallom B, Mh Ny Sri Anggarwati. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 5 September 2017,Nomor 157/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel, yang dimohonkan banding tersebut, sebagai berikut :DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/ ingkar janji.3. Menghukum Tergugat untuk membayar tagihan/invoice kepada Penggugat sebesar Rp. 184.813.680,00 ( seratus delapan puluh empat juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah).4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 461.000,0 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 762/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 762/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 762/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 74 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 843 PK/PDT/2020
Pertama : 157/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel
Statistik12969