- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1 Februari 2017 No.534/Pdt.G/2016/PN Sby. yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan akta-akta dibawah ini adalah SAH dan MENGIKAT SECARA HUKUM:
- Akta Nomor 08 tanggal 01 Juli 2015 tentang Perjanjian Ikatan Jual Beli yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat I yang telah mendapat persetujuan dari Tergugat II yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I.
- Akta Nomor 09 tanggal 01 Juli 2015 tentang Kuasa Untuk Menjual yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat I yang telah mendapat persetujuan dari Tergugat II yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I.
- Akta Nomor 08 tanggal 01 Juli 2015 tentang Perjanjian Pengosongan dan Kuasa yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat I yang telah mendapat persetujuan dari Tergugat II yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I.
- Akta Jual Beli Nomor 695/2015 tanggal 02 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Penggugat dihadapan Turut Tergugat II.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah seluas 2570 M2 (dua ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) beserta bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, sesuai dengan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 588/Kel. Purwosari, dimana batas-batas tanah tersebut telah terurai dalam Surat Ukur tanggal 22-09-2005 Nomor 12/Purwosari/2005 sesuai Gambar Situasi tanggal 16-03-1981 No 1163/1981 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III yakni:
- Menyatakan penguasaan dan pendudukan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atas sebidang tanah seluas 2570 M2 (dua ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) beserta bangunan yang berdiri diatasnya yang merupakan milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, sesuai dengan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 588/Kel. Purwosari, dimana batas-batas tanah tersebut telah terurai dalam Surat Ukur tanggal 22-09-2005 Nomor 12/Purwosari/2005 sesuai Gambar Situasi tanggal 16-03-1981 No 1163/1981 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III yakni:
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah seluas 2570 M2 (dua ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) beserta bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, sesuai dengan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 588/Kel. Purwosari, dimana batas-batas tanah tersebut telah terurai dalam Surat Ukur tanggal 22-09-2005 Nomor 12/Purwosari/2005 sesuai Gambar Situasi tanggal 16-03-1981 No 1163/1981 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III yakni:
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa beban dan syarat apapun pada Penggugat terhadap tanah seluas 2570 M2 (dua ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) beserta bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, sesuai dengan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 588/Kel. Purwosari, dimana batas-batas tanah tersebut telah terurai dalam Surat Ukur tanggal 22-09-2005 Nomor 12/Purwosari/2005 sesuai Gambar Situasi tanggal 16-03-1981 No 1163/1981 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT III yakni:
-
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencabut blokir terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 588/Kel Purwosari (Objek Sengketa) dan melakukan pendaftaran atas peralihan hak atas tanah seluas 2570 M2 (dua ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur tanggal 22-09-2005 Nomor 12/Purwosari/2005 sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 588/Kel. Purwosari dari atas nama TITIEN WIDJAJA (Tergugat I) menjadi atas nama JIMMY KODRADJAJA (Penggugat).
- Menghukum Tergugat I untuk menerima pengembalian uang sebesar Rp 275.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung setelah Para Tergugat I dan Tergugat II di aanmaning hingga putusan ini dilaksanakan;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk pada isi putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi;
- Menghukum kepada Para Terbanding semula Para Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, dimana di tingkat pertama telah ditetapkan sebesar Rp.1.714.000,00 (satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) dan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 341/PDT/2018/PT SBY |
|
Nomor | 341/PDT/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Pamopo Pakpahan |
Hakim Anggota | Zaenal Fatoni, Brsyamsul Ali |
Panitera | Johny Bastian Taka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: adalah tidak sah dan melawan hukum. DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/PDT/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 341/PDT/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1070 K/Pdt/2020
Banding : 341/PDT/2018/PT SBY
Statistik137125