Putusan PT JAKARTA Nomor 166/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 166/PDT/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Y. Hj. Elna Wisah. |
Hakim Anggota | Iel Dalle Pairunan M.eka Kartika Em. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat;II. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 473/PDT.G/ 2013/PN.JKT.UT tanggal 28 Agustus 2014 yang dimohonkan banding dengan perbaikan besarnya ganti rugi, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiil, yaitu uang sewa gudang sebesar Rp9.500.000.000,00 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp531.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;III. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 166/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 166/PDT/2016/PT.DKI
Banding : 165/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Utr
Statistik6670