Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2017 |
|
Nomor | 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Perlindungan anakAsusilazina. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir |
Hakim Anggota | Ha-2 : Kolonel Chk Moch. Afandi, Ha-1 : Kolonel Chk Parman Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA DENDA : RP.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan Terdakwa Sulaiman, Pratu NRP 31120214010892.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 120-K/PM.III-16/AD/IX/2016 tanggal 8 Nopember 2016, sekedar pidana pokoknya saja, sehingga amarnya sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Denda : Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 120-K/PM.III-16/AD/IX/2016 tanggal 8 Nopember 2016, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2017.zip
- Download PDF
- 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 274 K/MIL/2017
Pertama : 120-K/PM III-16/AD/IX/2016
Banding : 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2017
Statistik7334