Putusan PN SEKAYU Nomor 42/Pdt.G/2012/PN.Sky |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2012/PN.Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 42/Pdt.G/2012/PN.Sky |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Mei, Hendri Agustian |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat I tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang difasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 14 Januari 2013 tentang lokasi Sumur Gas Bumi Suban 4 (vide surat bukti P.36.B / TT.1-1) adalah sah, mengikat dan berharga ;3. Menyatakan bahwa letak Lokasi Sumur Gas Bumi Suban 4 berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ;4. Menyatakan jual beli dan atau pembebasan ganti rugi lahan tanah seluas kurang lebih 1 (satu) hektar dan berikut tanam tumbuh yang diatasnya antara PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II adalah sah secara hukum ;5. Menyatakan bahwa sejak terjadinya kesepakatan tertanggal 14 Januari 2013 tersebut maka keberadan Permendagri Nomor 63 Tahun 2007 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;6. Memerintahkan kepada Tergugat III dan Tergugat IV untuk mencabut Permendagri Nomor : 63 Tahun 2007 tersebut ;7. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I s.d Tergugat V yang menyatakan Lokasi Sumur Gas Suban 4 berada dalam Wilayah Kabupaten Musi Rawas setelah adanya kesepakatan tanggal 14 Januari 2013 adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 8. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menyerahan dana hasil dari produksi sumur gas bumi Suban 4 kepada Tergugat V yang dilakukan setelah terjadinya Kesepakatan tanggal 14 Januari 2013, adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;9. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk selanjutnya membayarkan dana bagi hasil dari Sumur Gas Bumi Suban 4 kepada Penggugat ;10. Menghukum Tergugat V untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas Dana Alokasi dari Lokasi Sumur Gas Bumi Subhan 4 yang telah diterimanya setelah terjadinya kesepakatan tanggal 14 Januari 2013 tersebut secara tunai ;11. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;12. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.861.000,- (lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 890 K/Pdt/2015
Pertama : 42/Pdt.G/2012/PN.Sky
Banding : 39/PDT/2014/PT.PLG
Statistik6724