Putusan PA SIDOARJO Nomor 335/Pdt.G/2015/PA.Sda |
|
Nomor | 335/Pdt.G/2015/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Mubarok |
Hakim Anggota | Mutakin, Dra. Hj. Emi Suyati |
Panitera | Fifit Fitri Lutfianingsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Suami Penggugat telah meninggal dunia pada tanggal 07 Januari 2015, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 2.1 Penggugat, selaku Istri / janda;2.2 Tergugat II, selaku saudara perempuan kandung;2.3 Tergugat II, selaku saudara perempuan seibu;3. Menyatakan harta berupa rumah yang berdiri di atas tanah sertifikat hak milik nomor 1512 atas nama Suami Penggugat, terletak di Kabupaten Sidoarjo adalah harta bersama Penggugat dan Suami Penggugat;4. Menetapkan Penggugat dan Suami Penggugat masing-masing mendapat seperdua bagian dari rumah tersebut pada amar nomor 3 di atas;5. Menyatakan tirkah / harta peninggalan Suami Penggugat adalah :5.1 Seperdua bagian dari rumah tersebut pada amar nomor 3 di atas;5.2 Tanah pekarangan sertifikat hak milik nomor 1512 atas nama Suami Penggugat, terletak di Kabupaten Sidoarjo dengan luas tanah kurang lebih 425 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah utara : jalan desa;? Sebelah selatan : jalan desa;? Sebelah barat : tanah dan bangunan atas nama Istigfar dan Suparto;? Sebelah timur : tanah dan bangunan milik Salamun;5.3 Tanah sawah sertipikat hak milik nomor 227 atas nama Suami Penggugat, terletak di Kabupaten Sidoarjo dengan luas tanah kurang lebih 1.699 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah utara : saluran air;? Sebelah selatan : saluran air/ jalan;? Sebelah barat : sawah Haji Mahmud;? Sebelah timur : sawah Haji Romli;6. Menetapkan bagian ahli waris atas harta peninggalan Suami Penggugat sebagaimana tersebut pada amar nomor 5 di atas adalah sebagai berikut :6.1. Penggugat memperoleh 12/48 bagian;6.2. Tergugat I memperoleh 27/48 bagian; 6.3. Tergugat II memperoleh 9/48;7. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing Penggugat dan Para Tergugat sesuai bagian yang telah ditetapkan dalam amar putusan nomor 4 dan 6 di atas dengan ketentuan apabila pembagian secara in natura tidak dapat dilaksanakan maka obyek sengketa dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam amar putusan ini;8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI :? Menolak gugatan Pengggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :? Membebankan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan para Tergugat Konvensi/ para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.436.000,00 (Dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2016/PA.Sda
Banding : 0059/Pdt.G/2016/PTA.Sby.
Pertama : 335/Pdt.G/2015/PA.Sda
Statistik759