- Menyatakan Terdakwa Heru Prasetyo Als Heru Bin Edisah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu?????? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan palstik bening klep merah dengan berat kotor 1,04 gram dan berat bersih 0,66 gram;
- 4 (empat) lembar plastic bening klep merah;
- 1 (satu) buah sendok yang dibuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang ada pipetnya;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna
- 1 (satu) unit hp merk Lenovo warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha N-Max BM 4431 IM
Putusan PN PELALAWAN Nomor 245/Pid.Sus/2018/PN Plw |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2018/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurrahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin, Mhbr Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Sukiwan Als Iwan Bin Amsorikin. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.Sus/2018/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 245/Pid.Sus/2018/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.Sus/2018/PN Plw
Statistik6111