Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 227-K/PM I-02/AD/XI/2016 |
|
Nomor | 227-K/PM I-02/AD/XI/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalagunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mustofa, Mayor Sus Nrp 524423 |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, Mayor Chk Nrp 523629, I Andreas Sitompul, Mayor Chk Nrp 11000036211078. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Edy Hamsyam Gultom, Praka NRP 31060569261286, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalagunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanb. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Surat-surat :1) 1 (satu) lembar Surat dari BNNK Pematangsiantar tanggal 15 Maret 2016 tentang hasil pemeriksaan urine An. Praka Edy Hamsyam Gultom NRP 31060569261286 Taban Morri Ru I Kipan A Yonif 122/TS.2) 1 (satu) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Cab Medan Nomor LAB : 3138/NNF/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang penyampaian hasil pemeriksaan tes urine An. Prada Edy Hamsyam Gultom NRP 31060569261286 Taban Morri Ru I Kipan A Yonif 122/TS.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barang : - 1 (satu) buah Tespek untuk tes urine dari BNN. Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 227-K/PM_I-02/AD/XI/2016.zip
- Download PDF
- 227-K/PM_I-02/AD/XI/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227-K/PM I-02/AD/XI/2016
Kasasi : 426 K/MIL/2017
Kasasi : 314 K/MIL/2017
Banding : 75-K/ PMT-I/ BDG/AD/III/2017
Statistik9434