- Menyatakan Terdakwa Roflen Bin Alm. Wamardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Yang Beratnya Melebihi 1 (Satu) Kilo Gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan dibalut dengan lakban warna kuning, dengan berat bersih 51,52 gram.
- 1 (satu) lembar bukti transfer lewat ATM ke Nomor Rekening : 391801000700507, an. Heri Wijaya, sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah); dan
- 1 (satu) lembar bukti transfer lewat ATM ke Nomor Rekening : 391801000700507, an. Heri Wijaya, sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru dongker merk G-DASH;
- 1 (satu) buah karung warna putih merk COMFEED;
- 1 (satu) buah timbangan warna hijau merk NHON HOA;
- 1 (satu) unit hand phone merk XIOMI warna putih dengan Nomor Sim Card. AS : 08536937206;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA jenis BEAT warna hitam dengan Nomor Polisi : BD-3577-CP.
Putusan PN TAIS Nomor 58/Pid.Sus/2019/PN Tas |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2019/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Merry Harianah, hakim Anggota 2: Sigit Subagiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Anita Mayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara. seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada Saksi Lisa Puspita Sari Binti Alm. Wamardi. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus/2019/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus/2019/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 790 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 58/Pid.Sus/2019/PN.Tas
Statistik9317