Putusan PN DENPASAR Nomor 29/Pdt.G/2011/PN.Dps |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2011/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 19 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Istiningsih Rahayu |
Hakim Anggota | Parulian Saragih, Agus Subekti |
Panitera | Ida Ayu Gde Widnyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI: TERHADAP EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan bahwa para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum I Gusti Putu Gledeg; - Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI:- Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian;- Menyatakan bahwa Para penggugat dalam rekonpensi adalah pemiiik Dari tanah Pipil No. 1250, persil No. 72 a seluas 48 are Pipil No.3222, Persil No. 123 a seluas 41 are yang semuanya terletak di jalan Sutomo No.56 A, Dusun Belong Menak, Desa pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar utara, Kota Denpasar yang batas-batasnya : - Utara : Tanah Milik I Gusti Agung Made Renda; - Timur : Tukad Badung ; - Barat : Jl. Soetomo; - Selatan : Gang Tirta Belong ; - Menyatakan bahwa gugatan para penggugat dalam rekonpensi untuk selebihnya tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI/ REKONPENSI:- Menghukum penggugat dalam Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2011 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2011/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2011/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 122/PDT/2011/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 626 PK/Pdt/2014
Pertama : 29/Pdt.G/2011/PN.Dps
Statistik7825