- Menyatakan Terdakwa Riduansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riduansyah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 161.978.000,00 (seratus enam puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), sebagai pengganti kerugian negara dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti yaitu :
- Usul pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I 70% Desa Tumbang Baringei TA 2016
- Usul pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II semester terakhir Desa Tumbang Baringei TA 2016
- Usul pencairan Dana Desa (DDS) tahap I 60% Desa Tumbang Baringei TA 2016
- Usul pencairan Dana Desa (DDS) tahap II 40% Desa Tumbang Baringei TA 2016
- Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) Inspektorat Kab. Gunung Mas tentang Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa TA 2016 Desa Tumbang Baringei
- 1 (satu) eksemplar surat pernyataan tanggung jawab dari saudara Riduansyah atas perubahan pekerjaan dari penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes) Desa Tumbang Baringei TA 2016
- 1 (satu) bundel perubahan Rencana Anggaran Biaya Desa Tumbang Baringei TA 2016
- 1 (satu) bundel laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja desa Tumbang Baringei periode semester I s/d 31 Desember 2016
- 1 (satu) bundel laporan Realisasi Pelaksaan Anggaran Pendapatan Desa dan Belanja Desa Tumbang Baringei semester II 2016
- 1 (satu) eksemplar SPM dan SP2D Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tumbang Baringei TA 2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agus Windana |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Dedi Ruswandi, Hakim Anggota 1: Rajali |
Panitera | panitera Pengganti 2: Efraim, Panitera Pengganti: Berly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan Kepada Pemerintah Desa Tumbang Baringei 11. 1 (satu) buah rumah sarang burung walet yang pebangunannya bersumber dari APBDes Desa Tumbang Baringei TA 2016 12. Sebidang Tanah Kosong dengan luas 1 Ha yang pembeliannya bersumber dari APBDes Desa Tumbang Baringei TA 2016 Dirampas untuk diserahkan Kepemerintah Desa Tumbang Baringei 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk
Statistik9930