- 2 (dua) buah keranjang plastik warna merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang klip merah;
- 70 (tujuh puluh) bungkus plastik ukuran kecil klip merah;
- 4 (empat) bungkus plastik bening bekas paketan narkotika sabu-sabu;
- 1 (satu) buah tas pinggang merk Rover warna hijau lumut;
- Potongan plastik asoy warna merah;
- 1 (satu) set alat hisap narkotika jenis sabu-sabu / bong;
- 1 (satu) buah botol permen merk HAPPYDENT;
- 1 (satu) buah kotak rokok Lucky Strike;
- 1 (satu) bungkus plastik klip merah didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu;
- 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip merah didalamnya terdapat beberapa bungkus plastik bening;
- 1 (satu) buah Handphone lipat merk Advan dengan nomor simcard 082288184888;
- 1 (satu) unit Handpone merk Realme warna biru dengan nomor simcard 081383602409;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 628/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 628/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Boy Sony Saputra Aliass Boy Bin Saparudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentutan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 628/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 628/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 324 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 628/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik178