- Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 110/Pid.Sus/2019/PN Skw tanggal 1 Juli 2019 ;
- Menyatakan terdakwa YESI Alias YESI Binti ACHMAD SIRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan kantong plastik klip berat bersih 0,1 gram;
- 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan kantong plastik klip berat bersih 0,10 gram;
- 1 (satu) kotak kacamata warna hitam;
- 1 (satu) buah bong/alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik bertutup warna kuning yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah pipet warna putih;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) batang sedotan plastik warna putih list kuning yang ujungnya lancip;
- 1 (satu) buah kantong plastik transparan bertuliskan ORCHID berisikan sedotan plastik warna putih;
- 2 (dua) bungkus kantong plastik klip bertuliskan C-Tik ukuran 3x5 Cm;
- 1 (satu) tas kain warna hitam;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 91/PID.SUS/2019/PT PTK |
|
Nomor | 91/PID.SUS/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx. Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | Barita Saragih, Brbambang Edhy Supriyanto |
Panitera | Kasdin Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, dimana pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/PID.SUS/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 91/PID.SUS/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3364 K/Pid.Sus/2019
Banding : 91/PID.SUS/2019/PT PTK
Statistik319