Putusan PN SAMARINDA Nomor 40/Pdt.G/2011/PN.Smda |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2011/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 9 Mei 2011 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hery Supriyono |
Hakim Anggota | Syafruddin, Sh - I R W A N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat III.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah sebagai Hukum (Verklaard voor Recht), bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang melekat diatas SERTIFIKAT/BUKU TANAH HAK GUNA BANGUNAN NO.581 Desa Belimbing 1999, sesuai surat ukur Nomor 53/99 tertanggal 13 Maret 1999 tercatat atas nama SRI WINARTIyang terletak di Desa Belimbing Kecamatan Bontang Utara Kabupaten Kutai Propinsi Kalimantan Timur ;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut telah melakukan kecurangan dan kecerobohan di dalam melakukan Transaksi Kredit Bank dengan merugikan Penggugat sebagai pemilik Jaminan yang sah ;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan hukum dan segala akibat hukumnya ;5. Menyatakan segala dokumen-dokumen berupa AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH-II NO.30 dan AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH-III NO. 31 yang di tandatangani oleh Tergugat I (Pihak bank) dengan Tergugat II (Nasabah) pada tanggal 22 Maret 2010 dan AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN Nomor 67/2010 yang di buat oleh Notaris pada tanggal 29 APRIL 2010 sertaPelaksanaan Lelang dan dokumen-dokumen turunannya terhadap Obyek milik Penggugat di atas sebidang tanah dan bangunan Rumah Permanent yang melekat di atas SERTIFIKAT/BUKU TANAH HAK GUNA BANGUNAN NO.581 DESA BELIMBING 1999, sesuai Surat ukur Nomor 53/99 tertanggal 13 Maret 1999 tercatat atas nama SRI WINARTI sebagai Pemegang hak yang terletak (dahulu) di Desa Belimbing Kecamatan Bontang Utara Kabupaten Kutai Propinsi Kalimantan timur dan (sekarang) di Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang Kalimantan timur yang telah dilaksanakan oleh Tergugat-I dan Tergugat-III tersebut adalah CACAT HUKUM dan oleh karenanya dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk segera mengembalikan sebidang tanah dan bangunan rumah yang melekat di atas SERTIFIKAT/BUKU TANAH HAK GUNA BANGUNAN NO.581 Desa Belimbing 1999, sesuai surat ukur Nomor 53/99 tertanggal 13 Maret 1999 tercatat atas nama SRI WINARTI yang terletak di Desa Belimbing Kecamatan Bontang Utara Kabupaten Kutai Propinsi Kalimantan Timur kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada beban apapun di atasnya, bila perlu dengan upaya paksa dengan bantuan pihak Kepolisian;7. Menghukum para Tergugat tersebut untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah) setiap hari jika para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap ;8. Menghukum para Tergugat tersebut untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.066.000.- (satu juta enam puluh enam ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 08/PDT/2013/PT.KT.SMDA
Kasasi : 1121 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 520 PK/Pdt/2016
Pertama : 40/PDT.G/2011/PN.Smda
Statistik9729