Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 49-K/PM I-02/AD/III/2017 |
|
Nomor | 49-K/PM I-02/AD/III/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mustofa, Letnan Kolonel Sus Nrp 524423 |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, Mayor Chk Nrp 523629, I Andreas Sitompul, Mayor Chk Nrp 11000036211078. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Sarbaini Panjaitan, Serka NRP 2195000850974, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang :1) 2 (dua) butir Pil Merk Clopidogrel.2) 2 (dua) butir Pil Merk Furosemide.3) 2 (dua) butir Pil Merk Bisoprolol.4) 2 (dua) butir Pil Merk Vascardine Isosorbide Dinitrate.5) 2 (dua) butir Pil Merk Melformin.6) 2 (dua) butir Pil Merk Glimepiride.7) 2 (dua) butir Pil Merk Amplodipine.Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat:1) 9 (sembilan) lembar daftar hasil test urine personil Kodim 0209/Sml dari Badan Narkotika Nasional Kota Pematang Siantar Nomor : B/294/IV/Ka/rh.00/2016/BNNK-PS tanggal 06 April 2016.2) 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Urine dari Puslabfor Polri Laboratorium Forensik cabang Medan No. Lab : 3388/NNF/2016 tanggal 29 Maret 2016 atas nama Serka Sarbaini Panjaitan NRP 21950008520974 dengan jabatan Bapok Tuud Kodim 0207/Sml.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49-K/PM_I-02/AD/III/2017.zip
- Download PDF
- 49-K/PM_I-02/AD/III/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 37 K/MIL/2018
Pertama : 49-K/PM I-02/AD/III/2017
Banding : 151-K/PMT-I/BDG/AD/VII/2017
Statistik2919