Putusan PN TENGGARONG Nomor 151/Pid.B/2017/PN Trg |
|
Nomor | 151/Pid.B/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jon Sarman Saragih |
Hakim Anggota | Teopilus Patiung, Mh Kemas Reynald Mei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 151/Pid.B/2017/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : KHASANATUN RISTINAH binti QOSHIM2. Tempat lahir : Mengkudu3. Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/ 06 September 19974. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Mengkudu, Rt.008, Kec. Batu Engau, Kab. Paser7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : MahasiswiTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2017 sampai dengan tanggal 14 Maret 2017;2. Majelis Hakim sejak tanggal 09 Maret 2017 sampai dengan tanggal 07 April 2017;3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 08 April 2017 sampai dengan tanggal 06 Juni 2017; Pengadilan Negeri tersebut;bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa KHASANATUN RISTINAH binti QOSHIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol KT 2861 EAQ plat dasar hitam dengan nomor rangka: MH1JFS119FK150153 dengan nomor mesin: JFS1E-1148257 lengkap dengan kunci kontak;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna putih nopol KT 2861 EAQ plat dasar hitam an. DUL KOSIM;- 1 (satu) lembar SIM C Nomor: 970917191108 an. KHASANATUN RISTINAH;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/PID/2017/PT.SMR
Pertama : 151/Pid.B/2017/PN.Trg
Statistik5312