Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 416/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 416/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMHWanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heru Prakosa |
Hakim Anggota | -kisworo, Idik Riyono Putro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya ;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji yang merugikan Para Penggugat sebesar Rp.227.821.200,-(dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah);3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng membayar ganti-rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp.227.821.200,-( dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) ditambah bunga sebesar 1% perbulan dari Rp.227.821.200,-( dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) terhitung sejak tanggal 16 Juni 2010 sampai dengan para Tergugat melakukan pelunasan kepada Para Penggugat ;4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 936.000,- (sembilan ratus tigapuluh enam ribu rupiah);5. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 416/PDT.G/2013/PN.JKT.PST.
Kasasi : 545 K/Pdt/2017
Banding : 311/PDT/2016/PT DKI
Statistik7625