Putusan PN JANTHO Nomor 5/Pdt.G/2017/PN jth |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2017/PN jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inda Rufiedibr Hakim Anggota Andriyansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Safriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebaguian; 2. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Muhammad Juned; 3. Menyatakan tanah objek sengketa yaitu 1 (satu) petak tanah yang terletak di Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, dengan luas +67 m2 dengan batas-batas sebagai berikut ; - utara dengan perkarangan Syahril, ukuran +13,30 m - Timur dengan tanah Darmiati, ukuran +5.10 m ; - Selatan dengan tanah Hamiah,ukuran +13.30 m ; - Barat dengan Jalan Banda Aceh - Meulaboh, ukuran +5.10 m ; adalah sah harta milik orang tua Penggugat yang merupakan milik Penggugat sebagai ahli warismnya ; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai tanah hak milik Penggugat secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum ; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah mengeluarkan surat keterangan sporadik tanggal 28 Maret 2011 atas tanah objke sengketa adalah perbuatan melawan hukum ; 6. Menyatakan surat keterangan sporadik tanggal 28 Maret 2011 atas tanah objek sengketa adalah tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum ; 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No:M 11011/2011 sesuai surat ukur tanggal 19 Desember 2011 no:11011/2011 atas nama Syukri S adalah cacat hukum ; 8. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek asengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya ; 9. Menghukuym Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwang soom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat atas kelalaiannya menjalankan Putusan dalam perkara ini sejak Putusan berkekuatan hukum tetap ; 10. Menghukum Turut Terguygat untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini ; 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp.2.944.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) 12. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 239 K/Pdt/2019
Pertama : 5/Pdt.G/2017/PN jth
Statistik11322