Putusan PN MANADO Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnd |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | PIDANA KHUSUSKORUPSIHUKUMBANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Aminal Umam |
Hakim Anggota | Ich Samara, . (hakim Ad Hoc Tipikor), - Djainuddin Karangusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa NORSSCA MAARSCHELL RAUNALD WUISANG alias ONAL terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair;2. Menyatakan terdakwa NORSSCA MAARSCHELL RAUNALD WUISANG alias ONAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut;3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NORSSCA MAARSCHELL RAUNALD WUISANG alias ONAL dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa NORSSCA MAARSCHELL RAUNALD WUISANG alias ONAL dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar terdakwa NORSSCA MAARSCHELL RAUNALD WUISANG alias ONAL tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan agar barang bukti berupa :1. Surat perjanjian PT. Sumber Utama nomor : SP-1277/WPJ.16/KB.04/2,tanggal 31 Juli 2008;2. Amandemen surat perjanjian Nomor : SP-1403/WPJ.16/KB.04/2008 tgl 22 Agustus 2008;3. Amandemen surat perjanjian Nomor : SP-1638/WPJ.16/KB.04/2008 tgl 07 Oktober 2008;4. SK KPP PBB Amurang No: KEP-1059/WPJ.16/KB.04/2008 Tgl 24 Juni 2008;5. SK KPP PBB Amurang No: KEP-1005/WPJ.16/KB.04/2008 Tgl 17 Juni 2008;6. 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran uang muka (20%) kepada PT. Sumber Utama No: 522919J/049/110 Tgl 07 Agustus 2008 yang terdiri dari:a) Surat Perintah Kerja/ Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPK/SPMK) Nomor SPMK-1279/WPJ.16/ KB.04/ 2008 tanggal 31 Juli 2008; b) Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SP-1278/WPJ.16/KB.04/2008 tanggal 31 Juli 2008;c) Bank Garansi Nomor XXXVII/124/BG/MND-BUK/VIII/2008 yang dipergunakan sebagai jaminan uang muka;d) Berita Acara Pembayaran uang muka No. BA-1300/WPJ.16/KB.04/2008 tanggal 04 Agustus 2008 antara Dra. Elfiera Palandeng (Direktur PT. Sumber Utama) dengan Edward Butar Butar (Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Pelayanan PBB Amurang) sebesar Rp. 1.572.236.000,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);e) Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 04 Agustus 2008 sebesar Rp. 1.572.236.000,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);f) Ringkasan Kontrak;g) faktur pajak; h) surat setoran pajak (SSP);i) Surat Permintaan Pembayaran No. SPP LS-06/998523/BP.PBB/2008 tanggal 06 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh saksi Edward Butar Butar, SH,M.Si (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) sebesar Rp. 1.572.236.000,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);j) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) No. SPTJB-01/BO/BP.PBB/998523/VI/2008;k) Surat Pernyataan Pembayaran Langsung (SPP-LS);l) Daftar Rincian Permintaan Pembayaran;m) Surat Perintah Membayar (SPM) No. 00013-Kantor Pelayanan PBB Amurang tanggal 06 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh saksi Ermawan Prabowo (selaku Pejabat Pemeriksa/Penerbit SPM) sebesar Rp. 1.400.719.346,00 (satu milyar empat ratus juta tujuh ratus Sembilan belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) (setelah potong pajak);7. 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran angsuran pertama (Tahap/termijn I) kepada PT. Sumber Utama tgl 10 Oktober 2008 No: 529068J/049/110 yang terdiri dari :a) Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan; Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan; Berita Acara Pembayaran Angsuran No. BA-1605/WPJ.16/KB.04/2008 tanggal 22 September 2008 yang mana bobot pekerjaan yang telah dikerjakan sebesar 28% (dua puluh delapan persen);b) Kuitansi/Bukti Pembayaran;c) Surat Permintaan Pembayaran No. SPP LS-11/998523/BP.PBB/2008 tanggal 25 September 2008 yang ditandatangani oleh saksi Edward Butar Butar, SH,M.Si (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) sebesar Rp. 1.650.847.800,00 (satu milyar enam ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);d) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) No. SPTJB-01/BP.PBB/998523/VI/2008; e) Surat Pernyataan Pembayaran Langsung (SPP-LS); f) Daftar Rincian Permintaan Pembayaran;g) Surat Perintah Membayar (SPM) No. 00031-Kantor Pelayanan PBB Amurang tanggal 25 September 2008 yang ditandatangani oleh saksi Ermawan Prabowo (selaku Pejabat Pemeriksa/Penerbit SPM) sebesar Rp. 1.470.755.313,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga belas rupiah) (setelah potong pajak);8. 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran angsuran kedua (Tahap/termijn II) kepada PT. Sumber Utama tgl 01 Desember 2008 No: 306202J/049/110 yang terdiri dari :a) Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan; Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan; Berita Acara Pembayaran Angsuran No. BA-2003/WPJ.16/KB.04/2008 tanggal 19 November 2008 yang mana bobot pekerjaan yang telah dikerjakan sebesar 45,31% (empat puluh lima koma tiga satu persen);b) Kuitansi/Bukti Pembayaran;c) Surat Permintaan Pembayaran No. SPP LS-19/998523/BP.PBB/2008 tanggal 26 November 2008 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Wiratmoko,MT (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) sebesar Rp. 1.353.664.643,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah);d) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) No. SPTJB-01/BP.PBB/998523/VI/2008; e) Surat Pernyataan Pembayaran Langsung (SPP-LS); f) Daftar Rincian Permintaan Pembayaran;g) Surat Perintah Membayar (SPM) No. 00040-Kantor Pelayanan PBB Amurang tanggal 26 November 2008 yang ditandatangani oleh saksi Ermawan Prabowo (selaku Pejabat Pemeriksa/Penerbit SPM) sebesar Rp. 1.205.992.137,00 (satu milyar dua ratus lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) (setelah potong pajak).9. 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran angsuran ketiga (Tahap/termijn III) kepada PT. Sumber Utama tgl 18 Desember 2008 No: 618931J/049/110 yang terdiri dari :a) Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan; Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan; Berita Acara Pembayaran Angsuran No. BA-2213/WPJ.16/KP.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 yang mana bobot pekerjaan yang telah dikerjakan sebesar 81,21% (delapan puluh satu koma dua satu persen);b) Kuitansi/Bukti Pembayaran;c) Surat Permintaan Pembayaran No. SPP LS-31/998523/BP.PBB/2008 tanggal 15 Desember 2008 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Soemarsongko,M.Si (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) sebesar Rp. 2.003.985.057,00 (dua milyar tiga juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima puluh tujuh rupiah);d) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) No. SPTJB-01/BP.PBB/998523/VI/2008; e) Surat Pernyataan Pembayaran Langsung (SPP-LS); f) Daftar Rincian Permintaan Pembayaran;g) Surat Perintah Membayar (SPM) No. 00053-Kantor Pelayanan PBB Amurang tanggal 16 Desember 2008 yang ditandatangani oleh saksi Ermawan Prabowo (selaku Pejabat Pemeriksa/Penerbit SPM) sebesar Rp. 1.785.368.505,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus lima rupiah) (setelah potong pajak).10. 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran angsuran pertama (Tahap/termijn IV) kepada PT. Sumber Utama tgl 18 Desember 2008 No: 618932J/049/110 yang terdiri dari :a) Berita Acara serah terima pertama pekerjaan No: BA-2329/WPJ.16/KB.04/2008 Tgl 27 Desember 2008;b) Berita Acara Pembayaran Angsuran No. BA-2214/WPJ.16/KP.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 c) Kuitansi/Bukti Pembayaran;d) Surat Permintaan Pembayaran No. SPP LS-32/998523/BP.PBB/2008 tanggal 15 Desember 2008 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Soemarsongko,M.Si (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) sebesar Rp. 1.622.516.500,00 (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta lima ratus enam belas ribu lima ratus rupiah);e) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) No. SPTJB-01/BP.PBB/998523/VI/2008; f) Surat Pernyataan Pembayaran Langsung (SPP-LS); g) Daftar Rincian Permintaan Pembayaran;h) Surat Perintah Membayar (SPM) No. 00054-Kantor Pelayanan PBB Amurang tanggal 16 Desember 2008 yang ditandatangani oleh saksi Ermawan Prabowo (selaku Pejabat Pemeriksa/Penerbit SPM) sebesar Rp. 1.445.514.700,00 (satu milyar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus rupiah) (setelah potong pajak).11. 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran retensi (5%) kepada PT. Sumber Utama tgl 18 Desember 2008 No: 618933J/049/110 yang terdiri dari:a) Bank Garansi dari Bank Bukopin Cabang Manado Nomor : XXXVII/156/BG-PEMEL.SP/MND-BUKI/XII/2008 tanggal 11 Desember 2008;b) Berita Acara Pembayaran Angsuran No. BA-2215/WPJ.16/KP.07/2008 tanggal 15 Desember 2008;c) Kuitansi/Bukti Pembayarand) Surat Permintaan Pembayaran No. SPP LS-33/998523/BP.PBB/2008 tanggal 15 Desember 2008 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Soemarsongko,M.Si (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) sebesar Rp. 431.750.000,00 (empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);e) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) No. SPTJB-01/BP.PBB/998523/VI/2008;f) Surat Pernyataan Pembayaran Langsung (SPP-LS); g) Daftar Rincian Permintaan Pembayaran;h) Surat Perintah Membayar (SPM) No. 00055-Kantor Pelayanan PBB Amurang tanggal 16 Desember 2008 yang ditandatangani oleh saksi Ermawan Prabowo (selaku Pejabat Pemeriksa/Penerbit SPM) sebesar Rp. 384.650.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta enSam ratus lima puluh ribu rupiah) (setelah potong pajak).12. 5 (lima) bundel Laporan Bulanan dari CV. Elsadai yaitu :a) Laporan Bulan I (26 Agustus 2008 s/d 20 September 2008) beserta Surat Nomor 01.LS/ELS-CONS/IX/2008 tanggal 20 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh lelaki Reppy Wulur (CV. Elsadai Consultant/selaku Team Leader) serta Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (Minggu ke-VIII) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Fransisco Tielung (selaku Inspector CV. Elsadai Consultant) bahwa Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu baru mencapai 9,35% (Sembilan koma tiga lima persen) dengan deviasi keterlambatan -15,55% (minus lima belas koma lima puluh lima persen);b) Laporan Bulan II (21 September 2008 s/d 18 Oktober 2008) beserta Surat Nomor 02.LS/ELS-CONS/IX/2008 tanggal 15 November 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh lelaki Reppy Wulur (CV. Elsadai Consultant/selaku Team Leader) serta Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (Minggu ke-XII) yang dibuat oleh saksi Fransisco Tielung (selaku Inspector CV. Elsadai Consultant) bahwa Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu baru mencapai 12,09% (dua belas koma nol sembilan persen) dengan deviasi keterlambatan -51,91% (minus lima satu koma sembilan puluh satu persen);c) Laporan Bulan III (19 Oktober 2008 s/d 15 November 2008) beserta Surat Nomor 03.LS/ELS-CONS/XII/2008 tanggal 15 November 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh lelaki Reppy Wulur (CV. Elsadai Consultant/selaku Team Leader) serta Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (Minggu ke-XVI) yang dibuat oleh saksi Fransisco Tielung (selaku Inspector CV. Elsadai Consultant) bahwa Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu baru mencapai 25,824% (dua puluh lima koma delapan dua empat persen) dengan deviasi keterlambatan -59,87% (minus lima Sembilan koma delapan puluh tujuh persen);d) Laporan Bulan IV (16 November 2008 s/d 13 Desember 2008) beserta Surat Nomor 04.LS/ELS-CONS/XII/2008 tanggal 15 November 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh lelaki Reppy Wulur (CV. Elsadai Consultant/selaku Team Leader) serta Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (Minggu ke-XVI) yang dibuat oleh saksi Fransisco Tielung (selaku Inspector CV. Elsadai Consultant) bahwa Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu baru mencapai 29,882% (dua puluh Sembilan koma delapan delapan dua persen) dengan deviasi keterlambatan -66,74% (minus enam enam koma tujuh empat persen);e) Laporan Bulan V (14 Desember 2008 s/d 27 Desember 2008) beserta Surat Nomor 05.LS/ELS-CONS/XII/2008 tanggal 27 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh lelaki Reppy Wulur (CV. Elsadai Consultant/selaku Team Leader) serta Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (Minggu ke-XVI) yang dibuat oleh saksi Fransisco Tielung (selaku Inspector CV. Elsadai Consultant) bahwa Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu baru mencapai 34,231% (tiga puluh empat koma dua tiga satu persen) dengan deviasi keterlambatan -65,769% (minus enam puluh lima koma tujuh enam sembilan persen);13. Surat pengajuan pemblokiran dana tgl 16 desember 2008;14. Surat pelepasan sebagian dana yang diblokir pada tanggal 09 januari 2008;15. Surat permohonan pencairan dana yang diblokir tanggal 17 Februari 2009;16. Surat permohonan pencairan dana yang diblokir tanggal 28 Maret 2009;17. Surat permohonan penyediaan dana Bank Garansi Nomor :S-2014/WPJ.16/KP.0701/2009 Tanggal 08 Juni 2009;18. Riwayat Giro Tanggal 22 Juni 2009;19. Surat pencairan dana Bank Ganransi No: 1793/WPJ.16/KP.0701/2009 Tgl 01 Juni 2009;20. Surat perjanjian (kontrak) CV. Elasadai No: S-1422/WPJ.16/KB.04/2008 Tgl 26 Agustus 2008;21. Surat perintah mulai kerja CV. Elsadai No: S-1423/wPJ.16/KB.04/2008 Tgl 26 Agistus 2008;22. 1 (satu) bundel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) kepada CV. Elsadai No: 302905K/049/110 Tgl 15 November 2008;23. 1 (satu) bundel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) kepada CV. Elsadai No: 618935K/049/110 Tgl 18 Desember 2008;24. Rekening Koran pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manado dengan nomor rekening 0054-01-001142-30-7 an. Jessy S Korah/PT. Sumber Utama;25. Surat pernyataan dari Jessy S Korah tanggal 14 April 2009;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara TAMRIN MOKOGINTA alias TAM.7. Membebankan terdakwa NORSSCA MAARSCHELL RAUNALD WUISANG alias ONAL untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3007 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnd
Statistik12534