Putusan PTA SURABAYA Nomor 267/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 267/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syahril |
Hakim Anggota | - H. Abdullah Cholil, - Dra. Hj. Maâfufahidqon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding-Terbanding dan Terbanding-Pembanding dapat diterima; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2610/Pdt.G/2016/PA.Jr yang diputus pada tanggal 06 Maret 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Jumadil Akhir 1438 Hijriyah, serta dibacakan pada tanggal 08 Maret 2017Dengan Mengadili Sendiri:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Terbanding-Pembanding;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding-Terbanding untuk sebagian;2. Menetapkan bahwa tanah seluas 4436 M2 yang terletak di Kabupaten Jember dengan batas-batas:Utara : tanah negara.Barat : tanah ED, tanah PM dan tanah RN.Selatan : tanah BD.Timur : tanah NT, tanah SM dan tanah JM.Adalah harta bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding-Terbanding dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding-Pembanding yang harus dibagi dua masing-masing dapat setengah bagian dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang melalui Kantor Kas dan Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua;3. Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Terbanding-Pembanding atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan setengah dari harta tersebut kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding-Terbanding;4. Menyatakan bahwa Sertifikat Nomor 2756 atas nama KR tidak memiliki kekuatan hukum;5. Menolak dan menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding-Terbanding untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding-Pembanding seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding-Terbanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.191.000,- (tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) tingkat pertama dan untuk Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 267/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 267/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Kasasi : 123 K/Ag/2018
Pertama : 267/Pdt.G/2016/PA.Jr
Pertama : 2610/Pdt.G/2016/PA.Jr
Statistik7641