- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon, yaitu dari nama : NURSANI , menjadi ??? NURSANI BR TAMPUBOLON ???, sebagaiman tertera pada KTP Pemohon, Kartu Keluarga serta Kutipan Akta Pernikahan Pemohon tersebut diatas pada Akta Kelahiran Pemohon.
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Kandung Pemohon dari ??? ESLINA SIJABAT ??? menjadi ??? ROSIDA SIJABAT, sebagaimana tertera dalam KTP Ibu Kandung Pemohon No. 1375025403510001, Kutipan Akta Kelahiran Ibu Kandung Pemohon No. 1375 ??? LT ??? 18092015 ??? 0018, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi, tanggal 21 September 2015 pada Akta kelahiran Pemohon.
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat lahi Pemohon, semula tertera di P. Siantar diperbaiki menjadi Pematang Siantar, sebagaiman tertera pada KTP Pemohon, Kartu Keluarga serta Kutipan Akta Pernikahan Pemohon tersebut diatas.
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Urutan Pemohon sebagai anak, dari anak ??? ketiga ??? menjadi ??? Anak Keenam ??? dari Suami Isteri yang Sah Syamsul Tampubolon dengan Rosida Sijabat.
- Memerintahkan kepada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Bukittinggi untuk menerbitkan Akta Kelahiran atas nama Pemohon dengan perubahan tersebut pada Point. 2, 3, 4 dan 5 diatas.
- Mencabut Kutipan Akta Kelahiran No. 506 / D ??? 92 / 99, tanggal 8 Januari 1999 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten DATI II Agam di Lubuk Basung tersebut.
- Memerintahkan Pemohon dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya Salinan Penetapan ini untuk melaporkannya ke Instansi Pelaksana untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, sebagaiman dimaksud diatas.
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 72/Pdt.P/2019/PN Bkt |
|
Nomor | 72/Pdt.P/2019/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Said Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Said Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.P/2019/PN Bkt
Statistik170