Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 09/Pdt.G/2015/PN.Sidrap |
|
Nomor | 09/Pdt.G/2015/PN.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Andi Nurmawati |
Hakim Anggota | Syahreza Papelma, Yudhi Kusuma A.putra.sh |
Panitera | - Nurcaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI;Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa adalah tanah milik sah Penggugat;3. Menetapkan pula menurut hukum bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian yang nyata ;4. Menyatakan bahwa penguasaan dan perbuatan para Tergugat atas tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan ilegal serta merupakan penguasaan dan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan hak Penggugat ;5. Menghukum para Tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan murni,utuh,aman dan kosong serta bebas dari segala pembebanan dan tuntutan hukum apapun;6. Menghukum para Tergugat untuk mentaati isi putusan ini ; 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.069.000 (satu juta enam puluh sembilan ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 105 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1142 K/PDT/2016
Pertama : 09/Pdt.G/2015/PN.Sidrap
Statistik457