- Menyatakan Terdakwa HIMMA DEWIYANA LUBIS als HIMMA. ST, M.Hum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA);
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan denda sejumlah Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Iphone 6 S warna silver.
- 1 (satu) buah Simcard Mentari nomor 081533807888.
- 1 (satu) buah Flashdisk Toshiba 4 GB yang berisikan screenshoot facebook Himma Dewiyana dan File akun Facebook Himma Dewiyana.
- 3 (tiga) screenshoot Facebook akun Himma Dewiyana
Putusan PN MEDAN Nomor 3168/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 3168/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riana Br Pohan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Akhmad Sahyuti, Br Hakim Anggota Aimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti: Leonardus Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2267 K/PID.SUS/2020
Pertama : 3168/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Statistik3670