Putusan PN SUKOHARJO Nomor 95/Pdt.G/2015/PN Skh |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2015/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Akta No. 10 tanggal 20 September 2006 adalah sah dan mengikat menurut hukum ;- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat Rekonpensi ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan tindakan Tergugat Rekonpensi menguasai dan menempati kesekretariatan Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (YARSIS) dan mengelola kegiatan Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) serta mengeluarkan Maklumat tanggal 3 Oktober 2014 yang pada intinya pengambilalihan tanah dengan SHGB No. 13/Pabelan dan SHGB No. 2/Pabelan keduanya atas nama Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (YARSIS), yang di atasnya berdiri Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) dari Penggugat Rekonpensi (YARSIS) dan kemudian menyerahkan kepada pihak lain adalah perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan maklumat tanggal 3 Oktober 2014 untuk pengambilalihan tanah dengan SHGB No. 13/Pabelan dan SHGB No. 2/Pabelan keduanya atas nama Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (YARSIS), yang di atasnya berdiri Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) dan kemudian menyerahkan kepada pihak lain adalah tidak sah dan batal demi hukum ;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi bersama beberapa pihak yang mengaku sebagai pendiri dan nazdir Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta untuk tidak melakukan upaya-upaya dan/atau tindakan hukum tertentu dengan maksud untuk menghalang-halangi, menghambat, dan/ atau tindakan lainnya baik bentuk atau cara apapun juga terkait proses baik kegiatan perumahsakitan maupun kegiatan Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (YARSIS) atau Penggugat Rekonpensi, untuk tidak menempati dan untuk meninggalkan kesekretariatan Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (YARSIS) atau Penggugat Rekonpensi dan meninggalkan Rumah Sakit Islam Surakarta (YARSIS), serta untuk tidak menggunakan alamat Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) yang beralamat di Jln. Jend Ahmad Yani, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, serta wajib menyerahkan aset Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (YARS |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2530 K/Pdt/2017
Pertama : 95/Pdt.G/2015/PN Skh
Peninjauan Kembali : 61 PK/Pdt/2019
Banding : 395/Pdt/2016/PT SMG
Statistik236106