Putusan PN BLITAR Nomor 96/Pdt.G/2014/PN Blt |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2014/PN Blt |
Para Pihak | ALBERTUS YOSEPH EDY SUSANTO.,S.T.,M.T. lawan 1. CH.M.HARTUTI 2.SUDARNO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Benhard Mangasi Lumban Toruan |
Hakim Anggota | - Ikrarniekha Elmayawati Fau, Christina Simanullang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) ;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji/ Wanprestasi karena mempunyai pinjaman yang belum terbayar kepada Penggugat ; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang/ pinjaman kepada Penggugat atas pokok pinjaman sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar jasa atas pemberian pinjaman tersebut sesuai kesepakatan yaitu sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terlambat melaksanakan kewajiban dalam membayar hutang kepada Penggugat dan sesuai dengan kesepakatan maka Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng harus membayar jasa keterlambatan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang/ pinjaman kepada Penggugat atas pokok pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar jasa atas pemberian pinjaman tersebut sesuai kesepakatan yaitu sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar jasa keterlambatan yang sesuai kesepakatan maka Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar jasa keterlambatan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Blitar ; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 2.298..000,- ( dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1108 K/Pdt/2017
Pertama : 96/Pdt.G/2014/PN.Blt
Statistik33398