- Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 194/Pdt.G/2019/PA Bjm tanggal 25 Juli 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Dzulqaidah 1440 Hijriyah, yang dimohonkan banding, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Menyatakan anak yang bernama ANAK P&T anak sah dari hasil perkawinan Pemohon Konpensi dengan Termohon Konpensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (PEMOHON KONPENSI.) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon Konpensi (TERMOHON KONPENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa :
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama ANAK P&Tlahir di Banjarmasin pada tanggal 04 September 2013 diasuh oleh Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar nafkah anak yang diasuh Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi setiap bulannya, sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) atau telah menikah, dengan kenaikan sepuluh persen untuk setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.431.000,00 (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 155.000.00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 45/Pdt.G/2019/PTA.Bjm |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2019/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Insyafli |
Hakim Anggota |
H. Masruyani Syamsuri, h. Anwar Hamidy |
Panitera | Hj. Murijati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2019/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2019/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2019/PTA.Bjm
Pertama : 194/Pdt.G/2019/PA.Bjm
Statistik11158