- Menyatakan Terdakwa SUHARNO Alias BOGEL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHARNO Alias BOGEL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu dengan berat timbang + 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu dengan berat timbang + 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah timbangan;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah alat hisap;
- 1 (satu) buah handphone huawei warna hitam dengan nomor Hp. 081230266691;
- 1 (satu) buah handphone honor warna gold dengan nomor Hp. 081358066670;
- 2 (dua) buah kartu ATM mandiri dan BNI;
- 2 (dua) buah pak plastic klip kecil;
- 1 (satu) pak sedotan;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah dompet;
Putusan PN GRESIK Nomor 431/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
|
Nomor | 431/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitriah Ade Maya, Br Hakim Anggota Ariyas Dedy |
Panitera | Panitera Pengganti: Warno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4478 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 431/Pid.Sus/2019/PN Gsk
Statistik6312