- Menyatakan Terdakwa M TIKA HERLI Alias TIKA Binti MUSTARIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA DAN TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN ANAK KORBAN MATI? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Toyota AGYA berwarna silver dengan Nopol : 1878 BIB berserta kunci kontak dengan No.Mesin : 1KRA15151985 No.Rangka : MHKA4DA3JE049275;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) unit mobil AGYA berwarna silver dengan Nopol : B-1370-BIP, No.Mesin : 1KRA15151985, No.Rangka : MHKA4DA3JEJ049275 An. Pemilik SRI MULYATI;
- 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 6S warna Rose Gold;
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI berwarna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Duos berwarna hitam dengan nomor IMEI 1 : 3529921/06/628286/5, IMEI 2 : 352922/06/628286/3, beserta kartu Telkomsel dengan nomor belakang : 621007897286281700.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Noka : MH31PA004FK812783 Nosin : 1PA-813163 Nopol : BG-2197-AAA berwarna merah beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sepeda motor YAMAHA VIXION warna merah dengan Nopol : BG-2197-AAA No.Rangka : MH31PA004FK812783 Nosin : 1PA-813163 An. Pemilik DEDI KURNIAWAN;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor YAMAHA VIXION warna merah dengan Nopol : BG-2197-AAA No.Rangka : MH31PA004FK812783 Nosin : 1PA-813163 An. Pemilik DEDI KURNIAWAN
- 1 (satu) buah buku register tamu Hotel Garuda ZZ Kota Pagar Alam;
- 1 (satu) buah buku register tamu Hotel Telaga Biru Kota Pagar Alam;
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan salinan arsip data computer / file video (cctv) Bank BCA;
- 1 (satu) lembar kwitansi tentang telah diterima dari tika titipan uang kepada ponia tertanggal 12 Nopember 2018 yang terdapat materai 6000 yang dicap jempol atas nama vonia;
- 1 (satu) lembar kertas perjanjian terima uang antara tika dan ponia;
- 1 (satu) lembar laporan transaksi milik saudari PONIA yang di terbitkan Bank BRI tertanggal 12/11/18 untuk periode transaksi 01/11/18-12/11/18;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jaminan dari PT. OTO MULIARTHA.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih dengan nomor IMEI 1 : 863459038212977 dan IMEI 2 : 863459038212969 dengan nomor telkomsel : 085263667248;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna cokelat;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah kutang (BH) warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna cokelat;
- 1 (satu) buah baju kaos olah raga lengan panjang warna biru kuning bertuliskan atau berlambang SMP MUHAMMADYAH PAGAR ALAM;
- 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat;
- 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat;
- 1 (satu) buah celana dalam warna kuning;
- 1 (satu) buah kaos dalam lengan pendek warna kuning;
- 1 (satu) unit jam tangan merk PROTECTION warna hitam dan tali jam warna biru;
- 1 (satu) buah keris beserta sarungnya berwarna kuning, dengan gagang bermotif kepala ular cobra dan panjang kurang lebih 14 centimeter.
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 56/Pid.B/2019/PN Pga |
|
Nomor | 56/Pid.B/2019/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Martin Helmy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Hartato, Br Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Armen A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. DEDI KURNIAWAN Terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Saksi HERMANSYAH BIN AMAN CIK Dimusnahkan 5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/2019/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/2019/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 142 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 56/Pid.B/2019/PN Pga
Statistik207140