Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 11 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. RABIK BANGUN PERTIWI (BLUELINE BROADBAND INTERNET), tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Dps., tanggal 17 Januari 2017;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Penggugat diangkat menjadi Direktur Perusahaan Tergugat pada tanggal 07 Agustus 2014;3. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon dalam PHK yang menjadi hak Termohon Peninjauan Kembali Sebesar Rp265.650.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut;Uang Pesangon 2 x 9 x Rp10.500.000,00 = Rp189.000.000,00UPMK 4 x Rp10.500.000,00 = Rp 42.000.000,00Jumlah = Rp231.000.000,00UPH 15 % x Rp231.000.000,00 = Rp 34.650.000,00Total = Rp265.650.000,00(dua ratus enam puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11_PK/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 11_PK/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 11 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 22/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Dps
Statistik10372