- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan sebahagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang berada di Jalan Tapian Nauli Pasar 4 (diantara No. 366 A dengan 367 A) Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain sebelum pembagian tanah Penggugat secara sah dan resmi dilakukan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa apabila Tergugat I dan Tergugat II memilih untuk membatalkan perjanjian Jual-beli tanah antara Penggugat dan Tergugat I, para Tergugat haruslah membatalkan Jual-beli tanah antara Penggugat dan Tergugat I, para Tergugat harus mengembalikan seluruh total uang Penggugat yang Penggugat berikan kepada pihak Tergugat I melalui rekening Tergugat II yaitu sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu milliyar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menikmati tanah di Jalan Tapian Nauli Pasar 4 (diantara No. 366 A dengan 367 A) Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal yang menjadi objek perkara tersebut untuk tunduk dan patuh pada putusan ini tanpa syarat apapun;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.736.000.- (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 376/Pdt.G/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 376/Pdt.G/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dominggus Silaban, Hakim Anggota Aimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti: Nahwan Z. Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 376/Pdt.G/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 376/Pdt.G/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 376/Pdt.G/2017/PN Mdn
Statistik8243