Putusan PN GARUT Nomor 278/Pid.B/2014/PN.Grt. |
|
Nomor | 278/Pid.B/2014/PN.Grt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Patyarini M. Ritonga, Hastuti |
Panitera | Cecep Wahyu Nuryana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA I. SYARIFUDINA BIN MADI DAN TERDAKWA II. SULAEMAN AFIF BIN ADAR DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN DAN TERDAKWA III. IRIYANTO ALS. DRS. ZULKARNAEN BIN TUGIMAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa terdakwa terdakwa I. SYARIFUDINA BIN MADI, terdakwa II. SULAEMAN AFIF BIN ADAR dan terdakwa III. IRIYANTO Als. Drs. ZULKARNAEN BIN TUGIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? PENIPUAN yang dilakukan secara Bersama-sama???;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada I. SYARIFUDINA BIN MADI dan terdakwa II. SULAEMAN AFIF BIN ADAR dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan terdakwa III. IRIYANTO Als. Drs. ZULKARNAEN BIN TUGIMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar kwitansi asli tertanggal 25 Februari 2014 dengan nilai uang sebesar Rp.5.000.000.00.- (lima juta rupiah) yang isinya uang titipan dari Sdr. BUDI / H RACHMAT S yang diterima oleh Sdr. SYARIFUDINA;- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp.50.000.000.00.- (lima puluh juta rupiah) dari SYARIFUDINA kepada IRYANTO Als. Drs. M ZULKARNAEN untuk pengurusan CPNS / BKN tertanggal 14 April 2014;- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp.280.000.000.00.- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dari SYARIFUDINA kepada IRYANTO Als. Drs. M ZULKARNAEN untuk suksesi CPNS tahun 2014 dan formulir 65 lembar tertanggal 15 Mei 2014;- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp.50.000.000.00.- Rp.280.000.000.00.- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dari SYARIFUDINA kepada IRYANTO Als. Drs. M ZULKARNAEN untuk suksesi CPNS tahun 2014 tertanggal 15 Mei 2014;- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp.150.000.000.00.- (seratus lima puluh juta rupiah) dari SYARIFUDINA kepada IRYANTO Als. Drs. M ZULKARNAEN dan formulir 44 lembar tertanggal 19 Mei 2014;( Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa SYARIFUDINA Bin MADI di kantor Sat Reskrim Polres Garut );- 1 (satu) lembar daftar nama CPNS yang telah masuk seleksi pemberkasan awal penerimaan data human resoources management sistem (HRMS) proses entri dan validasi formasi BKN / KANREG untuk wilayah provinsi Jawa Barat Kabupaten Garut yang ditanda tangani oleh Kabag Pendataan Drs. Anwar Rizal;- 1 (satu) lembar data pemasukan pa Dede Rohman (Lurah) 21 formulir dan Nip;- 1 (satu) lembar data dana yang masuk awal;- 2 (dua) lembar surat yang dikeluarkan BKN perihal keputusan penetapan Nip baru secara kolektif yang dicap dan di tandatangani Kepala Biro Kepegawaian BKN Drs. SYAMSUDIN JALAL;- 1 (satu) bundel data penerimaan uang dari para coordinator;- 1 (satu) bundel daftar rincian pengeluaran dan operasional CPNS 2014 dari tanggal 9 November 2013 s/d 3 Juli 2014 dengan total Rp.657.621.336.00.-- 1 (satu) bundel daftar nominatif tambahan CPNS tahun 2013/2014;- 1 (satu) bundel nama yang telah masuk sistim aplikasi kepegawaian (SAPK) dan formasi yang telah ditetapkan BKN/KANREG untuk wilayah Jawa Barat Kabupaten Garut yang dicap dan ditanda tangani Drs. M ZULKARNAEN;- 1 (satu) bundel daftar hadir para kandidat CPNS di Hotel Paseban Kec. Tarogong Kab. Garut;- 5 (lima) lembar surat pernyataan para koordinator kepada SYARIFUDIN.- 1 (satu) bundel daftar nama para kandidat CPNS dari masing masing koordinator;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.B/2014/PN.Grt.
Statistik531