- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah seluas kurang lebih 12.781 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh satu) meter persegi yang terletak di Desa Nolokerto (lapangan sepak bola Nolokerto) dan telah terkena pembebasan tanah untuk proyek Jalan Tol Batang-Semarang, adalah merupakan bagian dari Ex Eigendom Verponding Nomor 419, atas nama Inlander Koesen (Raden Mas Koesen) yang seluruhnya seluas kurang lebih 551.450 (lima ratus lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh) meter persegi;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi I tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi II, Penggugat Intervensi III maupun Penggugat Intervensi IV untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat, Penggugat Intervensi I, Penggugat Intervensi II, Penggugat Intervensi III, Penggugat Intervensi IV, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp2.671.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN KENDAL Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Kdl |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2019/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuapopi Juliyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaretno Lastiani, M.hbr Hakim Anggotarobby Alamsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PERKARA POKOK: DALAM PERKARA INTERVENSI: DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2019/PN Kdl
Statistik341243