Putusan PN PADANG Nomor 25/Pid.Sus/2016/PN Pdg |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2016/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Hartati |
Hakim Anggota | Yose Ana Roslinda, Sutedjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa YENNI VIRGO PGL YENI BINTI ALIAZ4R SALEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual. menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Goiongan I sebagaimana tercantum dalam dakwaan Primer yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No . 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primiair yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.3. Menyatakan Terdakwa YENNI VIRGO PGL YENI BINTI ALIAZAR SALEH terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, meny impan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Goiongan I bukan tanaman Sebegaimana tercantum dalam dakwaan Subsidiair yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No . 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.4. Menghukum pidana terhadap Terdakwa YENNI VIRGO PGL YENI BINTI ALIAZAR SALEH dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 1 ( satu) bulan penjara.5. Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;6. Menyatakan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ;7. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus rokok merek Sampoerna yang berisikan 14 (empat belas; batang rokok sampurna.- 1 (satu) lembar gulungan uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)- 1 (satu) lembar gulungan timah rokok- 1 (satu) bungkus kecil piastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 gram yang telah habis untuk pemeriksaan, sisanya berupa 1 (satu) piastik klip bening.Dirampas untuk dimusnahkan8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2263 K/PID.SUS/2016
Pertama : 25/PID.SUS/2016/ PN.PDG
Statistik377