Putusan PN KABANJAHE Nomor 108/Pid.Sus/2018/PN Kbj |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2018/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Romadona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Riki Pratama Ginting tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 5 (lima) paket plastik klip warna bening berles merah masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu-shabu setelah ditimbang seberat 7,74 (tujuh koma tujuh puluh empat) gram; - 2 (dua) pipet plastik yang sudah dibentuk menjadi sendok/sekop; - 1 (satu) timbangan elektrik; - 1 (satu) casing telepon seluler merek ???Nokia??? kombinasi warna hitam dan putih yang telah rusak; - 1 (satu) telepon seluler merek ???Samsung??? lipat warna putih; - 1 (satu) set alat hisap shabu-shabu/bonk; - 1 (satu) kotak kosong permen Yupi; - 1 (satu) baju tanpa lengan warna merah; - 1 (satu) celana jeans merek RVCA warna biru; - 76 (tujuh puluh enam) plastik klip warna bening berles merah; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Scorpio plat nomor BK 3371 UV; Dirampas untuk Negara; 6. Mebebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2018/PN Kbj
Statistik204